Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
PENGARUH ETIKA
BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DI PT. BANK
DANAMON INDONESIA TBK

Nama :
Nera Yovita
Kelas :
3EA28
NPM :
17214898
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era seperti sekarang, dunia usaha
semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat.
Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar. Menerapkan
etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat,
efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat
diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, dan
mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh individu
yang memilki kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi. Saat ini
seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang
penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Berangkat dari
hal itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah
selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
yang dapat
digunakan sebagai salah satu alatnya. Perusahaan menghadapi tantangan yang
berat dan beragam. Persaingan yang ketat antara pelaku bisnis telah mendorong
para produsen untuk terus berkembang demi mempertahankan diri di pasar.
Perusahaan harus mampu memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar
dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan lain. Setiap perusahaan harus
memastikan bahwa asas Good Corporate
Governance (GCG) diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran
perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan. Peran dan
tuntutan investor dan kreditor asing mengenai penerapan prinsip GCG merupakan
salah satu faktor dalam pengambilan keputusan berinvestasi pada suatu
perusahaan. Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha di Indonesia merupakan
tuntutan zaman agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh
persaingan global yang semakin keras. Perusahaan publik Indonesia diwajibkan
untuk mematuhi dan memenuhi praktek tata kelola perusahaan yang telah
ditentukan.
Keadaan ekonomi Indonesia yang belum
stabil akibat krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, yang
melanda sebagian besar wilayah dunia termasuk Indonesia dan negara-negara Asia
Timur lainnya. Di Indonesia krisis tersebut mengakibatkan fluktuasi yang luar
biasa pada nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Karena kondisi ini,
banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mampu lagi mempertahankan usahanya.
Pada umumnya perusahaan didirikan tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari pemanfaatan sumber daya yang
ada di perusahaan sehingga keuntungan yang diharapkan akan diperoleh maksimal.
Keberhasilan perusahaan dapat dilihat dari tingkat pencapaian tujuan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan selalu mengusahakan agar jumlah keuntungan yang
diperoleh terus meningkat dari tahun ke tahun yang menjadi tolak ukur
keberhasilan suatu perusahaan. Kemampuan perusahaan dalam menciptakan
keuntungan termasuk kedalam kelangsungan hidup perusahaan. Dengan cara pandang
yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk melakukan inovasi terbaru dalam
menghadapi persaingan di dunia bisnis. (Atang Hermawan, 2010)
Mengantisipasi
agar tidak kembali krisis seperti pada tahun 1997, pemerintah Indonesia
mewajibkan perusahaan di bawah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) untuk mengimplementasikan GCG melalui keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Nomor KEP-117/MMBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
Penerapan Praktek GCG pada BUMN, yang dimaksud dengan Corporate Governance dalam hubungannya dengan BUMN adalah suatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan
peraturan perundangan dan nila-inilai etika. Pasal 2 (1) BUMN wajib menerapkan
GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya,
(2) Penerapan GCG pada BUMN dilaksanakan berdasar keputusan ini dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku dan anggaran dasar BUMN. Pasal 3
prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam keputusan menteri meliputi (a)
Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan, (b) Kemandirian yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola
secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari
pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan, (c) Akuntabilitas yaitu kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggunganjawaban organisasi, sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif, (d) Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian
dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan (e) Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Didirikan pada tahun 1956, PT Bank
Danamon Indonesia, Tbk. merupakan salah satu lembaga keuangan terbesar di
Indonesia, dengan jaringan tersebar di wilayah Aceh hingga Papua. Per 30
Juni 2016, Danamon mencatatkan aset sebesar Rp 175 triliun, didukung 1.900
kantor cabang dan pusat pelayanan, terdiri dari kantor cabang konvensional,
unit Danamon Simpan Pinjam, unit Syariah, serta kantor cabang anak perusahaan,
Adira. Danamon menyediakan akses ke 1.454 ATM dan 70 CDM, serta puluhan ribu
ATM melalui kerja sama dengan jaringan ATM Bersama, ALTO, dan Prima yang
tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Dalam upaya perbaikan dan
peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment terhadap pelaksanaan
GCG. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan salah satu Perusahaan Swasta
Nasional yang bergerak di bidang perbankan wilayah kerjanya menyebar di seluruh
Indonesia dan memiliki banyak kepentingan terhadap perusahaan. Hal ini membuat
manajemen PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, menyadari pentingnya etika bisnis
yang efektif guna membantu perusahaan dalam peningkatan kinerja, mencegah
kecurangan serta mendorong keberhasilan GCG.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan bermaksud untuk membahas tentang “PERAN ETIKA
BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK”.
1.2
Rumusan
Masalah
Dalam
hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana Good
Corporate Governance (GCG) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?
2.
Bagaimana EVA, dan MVA
di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?
1.3
Tujuan
Penelitian
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui Good Corporate Governance
(GCG) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
2. Untuk
mengatahui EVA, dan MVA di PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk.
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1
Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral.
Menurut Bekum (2004) etika dapat didefinisikan
sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk.
Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam
kehidupan kita setiap hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009),
bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan,
dan bidang usaha.Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran
barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut
Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of
goods and services”.
Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis adalah suatu organisasi
yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barangbarang dan jasa-jasa
yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud
adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan
indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada
konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan Yusanto, 2002).
Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan
bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada
kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari
ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi
dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan
bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan
hukum.
2.2
Pengertian Good Corporate Governance
(GCG)
Good Corporate Governance (Tata
Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan
tanggung jawab atau mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk
memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensiekonomi
yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk
mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan
para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola
perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian
dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Inti dari kebijakan
tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan
perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung
jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite,
direksi, pimpinan unit dan karyawan.
Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya
diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena
melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari
unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme
kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik
secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi
kepentingan shareholders dan stakeholders.
2.2.1 Peranan
Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal
yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
Governance terkait dengan
sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas
diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaanagar perusahaan dimaksud
dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu
adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan
mengendalikanperusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil
dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan.
Good Governance memiliki
pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya
dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.Konsep good governance berkaitan
erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya
alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas
sipil.
2.2.2
Prinsip-Prinsip Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Secara umum ada lima prinsip dasar yang terkandung dalam Good Corporate Governance atau tata
kelola yang baik menurut Daniri (2005). Kelima prinsip tersebut adalah
transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau
kewajaran. Namun dalam Permendagri No. 61 tahun 2007, prinsip yang dituntut
untuk dilaksanakan hanya empat prinsip yang pertama.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola
yang baik adalah sebagai berikut:
1.
Transparansi (Transparancy);
Yaitu keterbukaan informasi baik dalam proses
pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan. Efek terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi
ini adalah terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
2. Akuntabilitas
(Accountability);
Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ lembaga sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana
dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, lembaga akan terhindar dari
konflik atau benturan kepentingan peran.
3. Responsibilitas
(Responsibility);
Yaitu kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan
lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang
berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan
lingkungan hidup, kesehatan atau keselamatan kerja, standar penggajian dan
persaingan yang sehat.
4. Independensi
(Independency);
Yaitu suatu keadaan dimana lembaga dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kesetaraan
dan Kewajaran (Fairness);
Dalam
melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan
kewajaran.
2.2.3
Manfaat
Good Corporate Governance (GCG)
Arafat
(2008), GCG memiliki arti penting dalam menjalankan suatu organisasi bisnis.
Berbagai sumber menyebutkan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang sangat besar
ketika prinsip-prinsip GCG diterapkan dengan baik didalam suatu perekonomian.
Manfaat penerapan implementasi GCG pada dasarnya dikelompokkan menjadi empat
manfaat besar, yaitu:
1. Meningkatkan
kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih
baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada stakeholders.
Perusahaan yang berhasil menerapkan GCG, maka akan terciptalah citra sebagai
sebuah perusahaan yang berhasil, yaitu meningkatkan trust dan dalam rangka mewujudkan sustainable company.
2. Meningkatkan
corporate value sebagaimana yang
diungkapkan oleh Tjager et. al. (2003) bahwa secara teoritik, praktik GCG dapat
meningkatkan nilai (valuation)
perusahaan dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi resiko yang
mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusankeputusan yang menguntungkan diri
sendiri.
3. Meningkatkan
kepercayaan investor. Sebagaimana diungkapkan oleh Newell dan Wilson (2002)
pada intinya bahwa praktik GCG yang dijalankan dengan baik dapat meningkatkan
kepercayaan investor dan sebaliknya penerapan GCG yang buruk akan menurunkan tingkat
kepercayaan mereka.
4. Pemegang
saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan
meningkatkan shareholders value dan
dividen dengan tujuan akhir yaitu tercapainya stakeholder satisfaction yang meliputi task satisfaction dan employee
satisfaction.
2.2.4
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat
meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
melalui beberapa tujuan berikut:
- Meningkatkan efisiensi,
efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi
kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan
solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan.
- Meningkatkan legitimasi
organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
- Mengakui dan melindungi hak dan
kewajiban para share holders dan
stakeholders.
Dalam
menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan
berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat
yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan
bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan
unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh
karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis
sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian
diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan
berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
2.3
EVA
(Economic Value Added)
EVA
(Economic Value Added) adalah salah satu cara untuk menilai kinerja keuangan.
EVA merupakan indikator tentang adanya pertambahan nilai dari suatu inverstasi.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang EVA dengan definisi yang
berbedabeda. Berikut adalah beberapa definisi EVA menurut beberapa ahli:
1.
EVA adalah suatu tolak ukur yang
menggambarkan jumlah absolute dari nilai pemegang saham (Shareholder value)
yang diciptakan (Created) atau dirusak (destroyed) pada suatu periode tertentu,
biasanya satu tahun (Tunggal, 2001)
2.
EVA adalah alat ukur kinerja keuangan
dengan mengukur perbedaan antara pengembalian atas modal perusahaan dengan
biaya modal. (O’Byrne et al, 2001)
3.
EVA adalah laba di atas (melebihi) biaya
kewajiban/hutang dan biaya modal (cost of capital) perusahaan. Secara lebih
rici didefinisikan sebagai laba usaha dikurangi dengan pajak dan biaya bunga
atas hutang serta dikurangi cadangan biaya modal (Rahardjo, 2005).
Hal
tersebut diatas serupa dengan pengukuran keuntungan konvensional, tetapi dengan
suatu perbedaan penting, EVA mengukur biaya seluruh modal. Angka nilai bersih
dalam Laporan Laba Rugi hanya mempertimbangkan jenis biaya modal yang mudah
dilihat bunga sementara mengabaikan biaya ekuitas. Meskipun menaksir biaya
ekuitas merupakan proses subyektif, pengukuran kinerja yang mengabaikan biaya
seperti itu tidak dapat mengungkapkan bagaimana perusahaan yang sukses telah
menciptakan nilai bagi pemiliknya. Perbedaan lain antara EVA dengan keuntunga
konvensional adalah EVA tidak dipaksakan oleh prinsip akuntansi yang diterima
umum (generally accepted accounting principles/GAAP)
Langkah-langkah
untuk menghitung EVA (Rokhayati, 2003):
1. Menghitung
NOPAT (Net Operating After Tax). Laba bersih sebelum pajak adalah laba operasi
perusahaan dari suatu current operating yang merupakan laba usaha setelah
dikurangi beban bunga. Pajak yang digunakan dalam perhitungan EVA adalah
pengorbanan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam penciptaan nilai tersebut.
Rumus: NOPAT = Laba
usaha - Pajak
2. Menghitung
Invested Capital. Total hutang dan ekuitas menunjukkan beberapa bagian dari
setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang. Pinjaman jangka
pendek tanpa bunga merupakan pinjaman yang digunakan perusahaan yang pelunasan
maupun pembayarannya akan dilakukan dalam jangka pendek (satu tahun sejak
tanggal neraca) dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan, dan
atas pinjaman itu tidak dikenai bunga, seperti hutang usaha, hutang pajak, dan
lain-lain.
Rumus:
Invested
capital = Total hutang & Ekuitas – hutang jangka pendek
3. Biaya
Modal rata-rata tertimbang dengan pendekatan weighted average Cost of capital
(WACC)
Rumus: WACC = {D x rd (1 –Tax)} + (E x
re)
Keterangan:
Total Hutang dan ekuitas
Total
Hutang jk panjang
Laba
sebelum pajak
Total
Hutang dan Ekuitas
Total Ekuitas
4.
Perhitungan
Capital Charges
Rumus : Capital Charges = Invested capital
* WACC
5.
Perhitungan
Economic Value Added (EVA)
Rumus : EVA =
NOPAT – Capital Charges
Kriteria EVA yang dipergunakan,
yaitu pandangan tentang Economic Value Added dari sudut investor pemilik modal
atau pemilik perusahaan:
a)
Jika
EVA > 0, maka telah terjadi penambahan nilai ekonomi ke dalam perusahaan,
sehingga perusahaan telah mampu memenuhi harapan penyandang dana.
b)
Jika
EVA < 0, menunjukkan tidak terjadinya proses nilai tambah pada perusahaan,
karena laba yang tersedia tidak dapat memenuhi harapan para penyandang dana.
2.4
MVA (Market Value Added)
Kusnan
(2007:30), MVA
diperoleh dengan menghitung nilai perusahaan (company/enterprise value),
penjumlahan harga pasar seluruh saham, surat utang dan surat berharga lainnya
yang dimaksudkan untuk mobilitasi capital, dikurangi nilai buku (book value)
atau modal yang diinvestaskan. MVA merupakan net present value dari
seluruh EVA yang akan datang.
Tujuan
utama perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang
dilakukan dengan memaksimalkan selisih antara market value of equity dan jumlah
modal yang ditanamkan investor kedalam perusahaan. Selisih tersebut disebut
sebagai Market Value Added (MVA). MVA digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh
kinerja manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. MVA yang
dihasilkan oleh kinerja manajerial sepanjang umur perusahaan yang di-present
value-kan (Mirza & Imbuh, 1999). MVA diperoleh dengan mengalikan selisih
antara harga pasar saham dan nilai buku perlembar saham dengan jumlah saham
yang dikeluarkan.
Market Value Added (MVA) digunakan
untuk mengukur seluruh pengaruh dari kinerja manajerial sejak perusahaan
berdiri hingga sekarang. Analisis ini didasarkan pada pemikiran kaum fundamentalis
yang menyatakan bahwa Value of Equity yang mewakili Value of the Firm yang
ditentukan oleh faktor-faktor fundamental perusahaan. Menurut Steward (Prakasa,
2007) menyakini dan mempopulerkan Market Value Added (MVA) sebagai ukuran yang
paling tepat untuk menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan
kekayaan bagi permlik. Jadi, kekayaan atau kesejahteraan pemilik perusahaan
(pemegang saham) akan bertambah bila Market Value Added (MVA) bertambah.
MVA = (Harga Saham x Jumlah Saham
Beredar) - Total Ekuitas
Kriteria
Market Value Added (MVA) adalah:
a) MVA
yang positif (MVA > 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan
kekayaan pemegang saham
b) MVA
yang negatif (MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang saham.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Tata Kelola Perusahaan PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk
Bank
Danamon berkomitmen untuk mematuhi dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola
yang baik sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan, baik
di fungsi pendukung maupun di semua lini bisnis.
Implementasi
tata kelola perusahaan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik dan
komunitas internasional, dan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi dunia
perbankan untuk tumbuh dan berkembang.
Oleh
karenanya Bank Of Internasional
Settlement, suatu lembaga yang terus menerus mempelajari prinsip-prinsip
kehati-hatian yang harus dipatuhi oleh bank, telah mengeluarkan pedoman tata
kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk diimplementasikan oleh bank-bank di
seluruh dunia.
Perkembangan
pesat dari dunia perbankan biasanya diiringi oleh semakin kompleksnya kegiatan
usaha perbankan dan akan berakibat pada meningkatnya resiko yang dihadapi bank.
Tata kelola perusahaan yang baik dalam industry perbankan telah menjadi semakin
penting saat itu maupun dimasa mendatang, dengan mempertimbangkan semua resiko
dan tantangan yang dihadapi industri perbankan akan terus meningkat.
Dalam
memajukan kinerja perbankan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan
ketaatan pada peraturan dan codes of
conduct yang umumnya berlaku di industri perbankan, Bank Danamon
berkewajiban melaksanakan semua kegiatan usahanya dengan memperhatikan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Implementasi
tata kelola perusahaan yang baik di Bank Danamon didasarkan pada enam prinsip,
yaitu:
1. Integritas,
yang bertujuan agar Bank memiliki staf yang terdiri dari orang-orang
berintegritas tinggi.
2. Transparansi,
yaitu transparansi dalam mengungkapkan informasi penting dan relevan dalam
proses pengambilan keputusan.
3. Akuntabilitas,
yaitu kejelasan fungsi dan akuntabilitas organ-organ Bank agar manajemen dapat
berjalan dengan efektif.
4. Tanggungjawab,
yaitu kompatibilitas manajemen Bank dengan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip
manajemen Bank yang sehat.
5. Independensi,
yaitu manajemen Bank yang perofesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak
manapun.
6. Keadilan,
yaitu keadilan dan kesama-rataan dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan
yang timbul dari perjanian-perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
mengaplikasikan keenam prinsip mendasar diatas, Bank Danamon memperlihatkan
peraturan yang beraneka ragam dan persyaratan, dan akan memperlihatkan
petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan implementasi tata kelola perusahaan
yang baik.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk meraih
penghargaan Asean Corporate Governance Awards 2015 pada 14 November 2015,
sebagai salah satu dari 50 emiten terbaik di Asia Tenggara dan tiga emiten
terbaik di Indonesia dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG)
atau tata kelola perusahaan yang baik.
Ajang
penghargaan tingkat regional tersebut dilaksanakan di Manila, Filipina, oleh
Asean Capital Market Forum (ACMF) suatu organisasi yang beranggotakan regulator
pasar modal dari masing-masing 10 negara anggota Asean.
Penerima penghargaan Asean Corporate Governance Award dinilai
berdasarkan Asean Corporate Governance Scorecard, yang antara lain memberikan
nilai lebih dalam hal transparansi dan kepatuhan emiten terhadap regulasi
setempat. Asean Corporate Governance Scorecard diterapkan untuk mendorong
kesetaraan antara standar-standar tata kelola perusahan di negara-negara
anggota Asean, sebagai persiapan menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau
Asean Economic Community.
3.2
Pengaruh EVA dan MVA di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Economic Value
Added
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan Economic Value Added (EVA) PT. Bank Danamon Indoneisa Tbk dari
tahun 2013 sampai dengan tahun 2015:
1. Menghitung Net Operation After Tax (NOPAT). NOPAT adalah laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan,
dikurang dengan pajak. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah 4.159
(dalam miliaran rupiah) pada
tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 2,19 % atau meningkat menjadi 4.867
(dalam miliaran rupiah) peningkatan ini disebabkan karena terjadinya
peningkatan pada EAT (Earning After Tax ) dari 2013 sebesar 21.254 ke 2014
sebesar 4,88% atau naik menjadi 29.206 (dalam miliaran rupiah) dan pada komponen
pajak ikut naik dari 6.645 (dalam miliaran rupiah) naik menjadi 7.339 (dalam
miliaran rupiah) atau naik sebesar
4 % ditahun 2014. Pada tahun 2015 NOPAT juga mengalami kenaikan sebesar 11,55 %
yaitu dari 21.867 (dalam miliaran rupiah) menjadi 24.393 (dalam miliaran
rupiah) dari tahun 2014. Disisi lain
pajak juga mengalami kenaikan dari tahun 2014 naik dari 7.993 (dalam
miliaran rupiah) menjadi 8.003 (dalam miliaran rupiah) ditahun 2015 atau naik
sebesar 7,35 %. Net Operating Profit After Tax sangat mempengaruhi tingkat
penciptaan nilai perusahaan, jika nilai NOPAT rendah kemudian tingkat biaya
modal lebih tinggi maka perusahaan tidak berhasil menciptakan nilai tambah bagi
perusahaan. Naik turunnya nilai NOPAT dipengaruhi oleh Pajak dan Laba usaha,
perusahaan harus lebih memperhatikan laba usaha jika ingin membuat nilai tambah
bagi perusahaan.
2.
Invested
Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital dari tahun 2013- 2014 mengalami kenaikan sebesar 9.02 % yaitu dari
99.312 (dalam miliaran rupiah) menjadi 109.504 (dalam miliaran rupiah) dan dari
tahun 2014-2015 mengalami kenaikan sebesar 17.21%.
3.
Biaya
Modal rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average cost of capital
(WACC). Ditahun 2013 WACC diketahui 0,13 dan mengalami penurunan menjadi 0,11
ditahun 2014. Tetapi ditahun 2015 nilai WACC adalah 0,11 atau sama dengan WACC
tahun 2014.
4.
Perhitungan
Capital Charges, Hasil perhitungan Capital Charges diperoleh dari hasil
perkalian antara modal yang diinvestasikan dengan WACC. Pada tahun 2013
diperoleh nilai sebesar 13.608.210.000.000 tahun 2014 diperoleh nilai
14.223.000.000.000 dan terakhir pada tahun 2015 diperoleh nilai sebesar
17.213.000.000.000.
5. Perhitungan Economic Value Added, Dengan komponen yang
telah dihitung diatas maka kemudian dapat dihitung nilai EVA PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk yaitu dengan mengurangi NOPAT dengan Capital Charges. Penilaian
kinerja melalui metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini
disebabkan oleh jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA positif pada
tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih
besar dari tingkat biaya yang dikeluarkan. atau besarnya laba bersih dan
rendahnya biaya modal.
Berdasarkan
hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA terlihat bahwa nilai EVA akan
positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang berarti terjadi
penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan capital Capital Charges yang
berarti terjadi peningkatan atau perbaikan nilai tambah, yang terjadi di PT.
Bank Danamon Indonesia Tbk adalah semua NOPAT lebih dari nilai Capital Charges
Pada tahun 2013 manajemen berhasil menciptakan nilai EVA positif sebesar Rp.
5.034.720.000.000 dengan nilai NOPAT Rp. 19.322.000.000.000 dan Capital Charges
dengan nilai Rp. 12.932.240.000.000. Capital Charges dipengaruhi oleh komponen
WACC yaitu biaya modal atas ekuitas (Cost Of equity), biaya modal atas hutang
(cost of debt), Tingkat Modal dari Utang, tingkat ekuitas, dan tingkat pajak
(Tax). Pada 2014 terjadi EVA yang positif lebih besar dari 2013 yaitu
sebesar
Rp. 5.411.400.000.000
dengan nilai NOPAT Rp. 21.867.000.000.000 dan Capital Charges dengan nilai Rp.
16.425.600.000.000. Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami kenaikan dengan nilai
NOPAT sebesar Rp. 24.393.000.000.000. dan Capital Charges dengan nilai sebesar
Rp. 19.314.000.000.000 maka didapat
nilai EVA adalah Rp. 4.729.000.000.000. Maka diketahui bahwa PT. Bank Danamon
Indonesia mengalami nilai tambah dari tahun 2013-2015. Manajemen berhasil
menciptakan nilai tambah bagi perushaan, dan berhasil menciptakan nilai bagi
penyedia dana. Berarti manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.
Market Added Value (MVA)
Pada tahun 2013, MVA yang dihasilkan PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk positif sebesar Rp. 102.221.821.240.000, hal ini menandakan
perusahaan berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan
untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya. Pada tahun 2014, MVA yang dihasilkan positif
lebih besar dari tahun 2013 sebesar Rp. 113.321.140.332.000 dengan MVA yang
lebih besar dari tahun sebelumnya perusahaan bisa menambah kepercayaan
investor. Begitu juga dengan tahun 2015 MVA semakin meningkat dari tahun-tahun
sebelumnya yaitu sebesar Rp. 132.321.234.233.000. Maka diketahui bahwa PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan dan para
pemegang saham atau bisa dikatakan kinerja perusahaan sehat, dan semakin tinggi
nilai MVA, semakin baik pekerjaan yang telah dilakukan manajemen bagi pemegang
saham perusahaan.
BAB IV
KESIMPULAN
Dengan menghitung nilai
tambah maka pemegang saham mempunyai acuan untuk menilai kinerja manajemennya
pada suatu periode tertentu. Setiap perusahaan
harus memastikan bahwa
prinsip GCG diterapkan
pada setiap aspek bisnis
dan di semua
jajaran perusahaan.
Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan GCG di PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. EVA
yang dihasilkan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk berpengaruh positif terhadap
perusahaan karena berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dan MVA
yang dihasilkan perusahaan TELKOM bernilai positif yang artinya kinerja
perusahaan baik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Annual Report 2013, 2014, 2015 PT. Bank
Danamon Indonesia Tbk
2. Gulo,
Wilmar Amonio dan Wita Juwita Ermawati. 2011. Analisis Economic Value Added (EVA) dan Market
Value Added (MVA) sebagai Alat Pengukur Kinerja Keuangan PT SA. Jurnal
Manajemen dan Organisasi Vol 2 No.2
3. Gustina
2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Vol.3 No.2
4. www.danamon.co.id
salam kenal mba, maaf saya boleh minta cara perhitungan EVA dan MVA nya gak? tolong kirimin yaa mb ake email nuryanti423@yahoo.com saya butuh bgt mba, saya tidak mengerti cara menghitungnya. Terima Kasih
BalasHapus