Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk

PENGARUH ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
DI PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK







Nama : Nera Yovita
Kelas  : 3EA28
NPM  : 17214898



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017



                                                    BAB I
                                         PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Di era seperti sekarang, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh individu yang memilki kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi. Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Berangkat dari hal itu, peran etika sangat besar dalam melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya. Perusahaan menghadapi tantangan yang berat dan beragam. Persaingan yang ketat antara pelaku bisnis telah mendorong para produsen untuk terus berkembang demi mempertahankan diri di pasar. Perusahaan harus mampu memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar dapat bersaing secara sehat dengan perusahaan lain. Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas Good Corporate Governance (GCG) diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan. Peran dan tuntutan investor dan kreditor asing mengenai penerapan prinsip GCG merupakan salah satu faktor dalam pengambilan keputusan berinvestasi pada suatu perusahaan. Penerapan prinsip GCG dalam dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan zaman agar perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh persaingan global yang semakin keras. Perusahaan publik Indonesia diwajibkan untuk mematuhi dan memenuhi praktek tata kelola perusahaan yang telah ditentukan.
Keadaan ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, yang melanda sebagian besar wilayah dunia termasuk Indonesia dan negara-negara Asia Timur lainnya. Di Indonesia krisis tersebut mengakibatkan fluktuasi yang luar biasa pada nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Karena kondisi ini, banyak perusahaan di Indonesia yang tidak mampu lagi mempertahankan usahanya. Pada umumnya perusahaan didirikan tentunya memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh berasal dari pemanfaatan sumber daya yang ada di perusahaan sehingga keuntungan yang diharapkan akan diperoleh maksimal. Keberhasilan perusahaan dapat dilihat dari tingkat pencapaian tujuan suatu perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan selalu mengusahakan agar jumlah keuntungan yang diperoleh terus meningkat dari tahun ke tahun yang menjadi tolak ukur keberhasilan suatu perusahaan. Kemampuan perusahaan dalam menciptakan keuntungan termasuk kedalam kelangsungan hidup perusahaan. Dengan cara pandang yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk melakukan inovasi terbaru dalam menghadapi persaingan di dunia bisnis. (Atang Hermawan, 2010)
Mengantisipasi agar tidak kembali krisis seperti pada tahun 1997, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan di bawah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimplementasikan GCG melalui keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor KEP-117/MMBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN, yang dimaksud dengan Corporate Governance dalam hubungannya dengan BUMN adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nila-inilai etika. Pasal 2 (1) BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya, (2) Penerapan GCG pada BUMN dilaksanakan berdasar keputusan ini dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku dan anggaran dasar BUMN. Pasal 3 prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam keputusan menteri meliputi (a) Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan, (b) Kemandirian yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan, (c) Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggunganjawaban organisasi, sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, (d) Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan (e) Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didirikan pada tahun 1956, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. merupakan salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dengan jaringan tersebar di wilayah Aceh hingga Papua. Per 30 Juni 2016, Danamon mencatatkan aset sebesar Rp 175 triliun, didukung 1.900 kantor cabang dan pusat pelayanan, terdiri dari kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam, unit Syariah, serta kantor cabang anak perusahaan, Adira. Danamon menyediakan akses ke 1.454 ATM dan 70 CDM, serta puluhan ribu ATM melalui kerja sama dengan jaringan ATM Bersama, ALTO, dan Prima yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment terhadap pelaksanaan GCG. PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan salah satu Perusahaan Swasta Nasional yang bergerak di bidang perbankan wilayah kerjanya menyebar di seluruh Indonesia dan memiliki banyak kepentingan terhadap perusahaan. Hal ini membuat manajemen PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, menyadari pentingnya etika bisnis yang efektif guna membantu perusahaan dalam peningkatan kinerja, mencegah kecurangan serta mendorong keberhasilan GCG.
Berdasarkan uraian diatas maka penulisan bermaksud untuk membahas tentang “PERAN ETIKA BISNIS TERHADAP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK”.

1.2            Rumusan Masalah

Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1.     Bagaimana Good Corporate Governance (GCG) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?
2.     Bagaimana EVA, dan MVA  di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk?

1.3             Tujuan Penelitian

Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :

1.    Untuk mengetahui Good Corporate Governance (GCG) di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
2.      Untuk mengatahui EVA,  dan MVA di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.





BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1         Pengertian Etika Bisnis
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan kita setiap hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2009), bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan, dan bidang usaha.Skinner (1992) mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti (1996), bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Atraub dan Attner (1994), bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barangbarang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Barang yang dimaksud adalah suatu produk yang secara fisik memiliki wujud (dapat dilihat dengan indra), sedangkan jasa adalah aktivitas-aktivitas yang memberi manfaat kepada konsumen atau pelaku bisnis. (Widjayakusuma dan Yusanto, 2002).
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

2.2            Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
            Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab atau mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensiekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
            Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.
            Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

2.2.1       Peranan Etika Bisnis Dalam Penerapan GCG

1.     Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2.     Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaanagar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikanperusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Governance memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.

2.2.2       Prinsip-Prinsip Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Secara umum ada lima prinsip dasar yang terkandung dalam Good Corporate Governance atau tata kelola yang baik menurut Daniri (2005). Kelima prinsip tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran. Namun dalam Permendagri No. 61 tahun 2007, prinsip yang dituntut untuk dilaksanakan hanya empat prinsip yang pertama.
Secara lebih rinci prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:
1.     Transparansi (Transparancy);
Yaitu keterbukaan informasi baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Efek terpenting dari dilaksanakannya prinsip transparansi ini adalah terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.

2.     Akuntabilitas (Accountability);        
Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ lembaga sehingga pengelolaan lembaga dapat terlaksana dengan baik. Dengan terlaksananya prinsip ini, lembaga akan terhindar dari konflik atau benturan kepentingan peran.

3.     Responsibilitas (Responsibility);
Yaitu kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan lembaga terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan atau keselamatan kerja, standar penggajian dan persaingan yang sehat.

4.     Independensi (Independency);
Yaitu suatu keadaan dimana lembaga dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5.     Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness);
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.


2.2.3       Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
Arafat (2008), GCG memiliki arti penting dalam menjalankan suatu organisasi bisnis. Berbagai sumber menyebutkan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang sangat besar ketika prinsip-prinsip GCG diterapkan dengan baik didalam suatu perekonomian. Manfaat penerapan implementasi GCG pada dasarnya dikelompokkan menjadi empat manfaat besar, yaitu:

1.     Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. Perusahaan yang berhasil menerapkan GCG, maka akan terciptalah citra sebagai sebuah perusahaan yang berhasil, yaitu meningkatkan trust dan dalam rangka mewujudkan sustainable company.

2.     Meningkatkan corporate value sebagaimana yang diungkapkan oleh Tjager et. al. (2003) bahwa secara teoritik, praktik GCG dapat meningkatkan nilai (valuation) perusahaan dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi resiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusankeputusan yang menguntungkan diri sendiri.

3.     Meningkatkan kepercayaan investor. Sebagaimana diungkapkan oleh Newell dan Wilson (2002) pada intinya bahwa praktik GCG yang dijalankan dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan investor dan sebaliknya penerapan GCG yang buruk akan menurunkan tingkat kepercayaan mereka.

4.     Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen dengan tujuan akhir yaitu tercapainya stakeholder satisfaction yang meliputi task satisfaction dan employee satisfaction.

2.2.4          Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:
  1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi ke depan.
  2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan  yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri,  Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.

2.3               EVA (Economic Value Added)
EVA (Economic Value Added) adalah salah satu cara untuk menilai kinerja keuangan. EVA merupakan indikator tentang adanya pertambahan nilai dari suatu inverstasi. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang EVA dengan definisi yang berbedabeda. Berikut adalah beberapa definisi EVA menurut beberapa ahli:

1.        EVA adalah suatu tolak ukur yang menggambarkan jumlah absolute dari nilai pemegang saham (Shareholder value) yang diciptakan (Created) atau dirusak (destroyed) pada suatu periode tertentu, biasanya satu tahun (Tunggal, 2001)

2.        EVA adalah alat ukur kinerja keuangan dengan mengukur perbedaan antara pengembalian atas modal perusahaan dengan biaya modal. (O’Byrne et al, 2001)

3.        EVA adalah laba di atas (melebihi) biaya kewajiban/hutang dan biaya modal (cost of capital) perusahaan. Secara lebih rici didefinisikan sebagai laba usaha dikurangi dengan pajak dan biaya bunga atas hutang serta dikurangi cadangan biaya modal (Rahardjo, 2005).

Hal tersebut diatas serupa dengan pengukuran keuntungan konvensional, tetapi dengan suatu perbedaan penting, EVA mengukur biaya seluruh modal. Angka nilai bersih dalam Laporan Laba Rugi hanya mempertimbangkan jenis biaya modal yang mudah dilihat bunga sementara mengabaikan biaya ekuitas. Meskipun menaksir biaya ekuitas merupakan proses subyektif, pengukuran kinerja yang mengabaikan biaya seperti itu tidak dapat mengungkapkan bagaimana perusahaan yang sukses telah menciptakan nilai bagi pemiliknya. Perbedaan lain antara EVA dengan keuntunga konvensional adalah EVA tidak dipaksakan oleh prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted accounting principles/GAAP)

Langkah-langkah untuk menghitung EVA (Rokhayati, 2003):

1.     Menghitung NOPAT (Net Operating After Tax). Laba bersih sebelum pajak adalah laba operasi perusahaan dari suatu current operating yang merupakan laba usaha setelah dikurangi beban bunga. Pajak yang digunakan dalam perhitungan EVA adalah pengorbanan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam penciptaan nilai tersebut.
    Rumus: NOPAT = Laba usaha - Pajak
2.     Menghitung Invested Capital. Total hutang dan ekuitas menunjukkan beberapa bagian dari setiap rupiah modal sendiri yang dijadikan jaminan utang. Pinjaman jangka pendek tanpa bunga merupakan pinjaman yang digunakan perusahaan yang pelunasan maupun pembayarannya akan dilakukan dalam jangka pendek (satu tahun sejak tanggal neraca) dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki perusahaan, dan atas pinjaman itu tidak dikenai bunga, seperti hutang usaha, hutang pajak, dan lain-lain.
Rumus: Invested capital = Total hutang & Ekuitas – hutang jangka pendek

3.     Biaya Modal rata-rata tertimbang dengan pendekatan weighted average Cost of capital (WACC)
     Rumus: WACC = {D x rd (1 –Tax)} + (E x re)






Keterangan:

Tingkat Modal dari Hutang (D ) =         Total Hutang
                                                            Total Hutang dan ekuitas

Biaya Hutang (rd) =            Biaya Bunga
                                     Total Hutang jk panjang

Tingkat Pajak (T) =          Beban Pajak
            Laba sebelum pajak

Tingkat Modal dari Ekuitas (E) =                Total Ekuitas
                        Total Hutang dan Ekuitas

Biaya Ekuitas (re) =                 EAT
                  Total Ekuitas

4.      Perhitungan Capital Charges
Rumus : Capital Charges = Invested capital * WACC

5.      Perhitungan Economic Value Added (EVA)
Rumus : EVA = NOPAT – Capital Charges

Kriteria EVA yang dipergunakan, yaitu pandangan tentang Economic Value Added dari sudut investor pemilik modal atau pemilik perusahaan:
a)      Jika EVA > 0, maka telah terjadi penambahan nilai ekonomi ke dalam perusahaan, sehingga perusahaan telah mampu memenuhi harapan penyandang dana.
b)     Jika EVA < 0, menunjukkan tidak terjadinya proses nilai tambah pada perusahaan, karena laba yang tersedia tidak dapat memenuhi harapan para penyandang dana.

2.4              MVA (Market Value Added)
            Kusnan (2007:30), MVA diperoleh dengan menghitung nilai perusahaan (company/enterprise value), penjumlahan harga pasar seluruh saham, surat utang dan surat berharga lainnya yang dimaksudkan untuk mobilitasi capital, dikurangi nilai buku (book value) atau modal yang diinvestaskan. MVA merupakan net present value dari seluruh EVA yang akan datang.
            Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham yang dilakukan dengan memaksimalkan selisih antara market value of equity dan jumlah modal yang ditanamkan investor kedalam perusahaan. Selisih tersebut disebut sebagai Market Value Added (MVA). MVA digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh kinerja manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. MVA yang dihasilkan oleh kinerja manajerial sepanjang umur perusahaan yang di-present value-kan (Mirza & Imbuh, 1999). MVA diperoleh dengan mengalikan selisih antara harga pasar saham dan nilai buku perlembar saham dengan jumlah saham yang dikeluarkan.
            Market Value Added (MVA) digunakan untuk mengukur seluruh pengaruh dari kinerja manajerial sejak perusahaan berdiri hingga sekarang. Analisis ini didasarkan pada pemikiran kaum fundamentalis yang menyatakan bahwa Value of Equity yang mewakili Value of the Firm yang ditentukan oleh faktor-faktor fundamental perusahaan. Menurut Steward (Prakasa, 2007) menyakini dan mempopulerkan Market Value Added (MVA) sebagai ukuran yang paling tepat untuk menilai sukses tidaknya perusahaan dalam menciptakan kekayaan bagi permlik. Jadi, kekayaan atau kesejahteraan pemilik perusahaan (pemegang saham) akan bertambah bila Market Value Added (MVA) bertambah.

MVA = (Harga Saham x Jumlah Saham Beredar)  - Total Ekuitas

Kriteria Market Value Added (MVA) adalah:

a)     MVA yang positif (MVA > 0) menunjukkan pihak manajemen telah mampu meningkatkan kekayaan pemegang saham
b)     MVA yang negatif (MVA < 0 menunjukkan berkurangnya nilai modal pemegang saham.







                                         
                                                       











BAB III
PEMBAHASAN

3.1            Tata Kelola Perusahaan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
Bank Danamon berkomitmen untuk mematuhi dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Tata Kelola Perusahaan, baik di fungsi pendukung maupun di semua lini bisnis.
Implementasi tata kelola perusahaan sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik dan komunitas internasional, dan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi dunia perbankan untuk tumbuh dan berkembang.
Oleh karenanya Bank Of Internasional Settlement, suatu lembaga yang terus menerus mempelajari prinsip-prinsip kehati-hatian yang harus dipatuhi oleh bank, telah mengeluarkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk diimplementasikan oleh bank-bank di seluruh dunia.
Perkembangan pesat dari dunia perbankan biasanya diiringi oleh semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan dan akan berakibat pada meningkatnya resiko yang dihadapi bank. Tata kelola perusahaan yang baik dalam industry perbankan telah menjadi semakin penting saat itu maupun dimasa mendatang, dengan mempertimbangkan semua resiko dan tantangan yang dihadapi industri perbankan akan terus meningkat.
Dalam memajukan kinerja perbankan, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan ketaatan pada peraturan dan codes of conduct yang umumnya berlaku di industri perbankan, Bank Danamon berkewajiban melaksanakan semua kegiatan usahanya dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Implementasi tata kelola perusahaan yang baik di Bank Danamon didasarkan pada enam prinsip, yaitu:

1.     Integritas, yang bertujuan agar Bank memiliki staf yang terdiri dari orang-orang berintegritas tinggi.
2.     Transparansi, yaitu transparansi dalam mengungkapkan informasi penting dan relevan dalam proses pengambilan keputusan.
3.     Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi dan akuntabilitas organ-organ Bank agar manajemen dapat berjalan dengan efektif.
4.     Tanggungjawab, yaitu kompatibilitas manajemen Bank dengan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip manajemen Bank yang sehat.
5.     Independensi, yaitu manajemen Bank yang perofesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
6.     Keadilan, yaitu keadilan dan kesama-rataan dalam memenuhi hak para pemangku kepentingan yang timbul dari perjanian-perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mengaplikasikan keenam prinsip mendasar diatas, Bank Danamon memperlihatkan peraturan yang beraneka ragam dan persyaratan, dan akan memperlihatkan petunjuk-petunjuk yang berhubungan dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk meraih penghargaan Asean Corporate Governance Awards 2015 pada 14 November 2015, sebagai salah satu dari 50 emiten terbaik di Asia Tenggara dan tiga emiten terbaik di Indonesia dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Ajang penghargaan tingkat regional tersebut dilaksanakan di Manila, Filipina, oleh Asean Capital Market Forum (ACMF) suatu organisasi yang beranggotakan regulator pasar modal dari masing-masing 10 negara anggota Asean.
Penerima penghargaan Asean Corporate Governance Award dinilai berdasarkan Asean Corporate Governance Scorecard, yang antara lain memberikan nilai lebih dalam hal transparansi dan kepatuhan emiten terhadap regulasi setempat. Asean Corporate Governance Scorecard diterapkan untuk mendorong kesetaraan antara standar-standar tata kelola perusahan di negara-negara anggota Asean, sebagai persiapan menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Asean Economic Community.

3.2          Pengaruh EVA dan MVA di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk

Economic Value Added
Berikut ini merupakan langkah-langkah perhitungan Economic Value Added (EVA) PT. Bank Danamon Indoneisa Tbk dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2015:

1.     Menghitung Net Operation After Tax (NOPAT). NOPAT adalah laba yang diperoleh dari laba operasi perusahaan, dikurang dengan pajak. NOPAT menunjukan nilai yaitu ditahun 2013 adalah 4.159 (dalam miliaran rupiah) pada tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 2,19 % atau meningkat menjadi 4.867 (dalam miliaran rupiah) peningkatan ini disebabkan karena terjadinya peningkatan pada EAT (Earning After Tax ) dari 2013 sebesar 21.254 ke 2014 sebesar 4,88% atau naik menjadi 29.206 (dalam miliaran rupiah) dan pada komponen pajak ikut naik dari 6.645 (dalam miliaran rupiah) naik menjadi 7.339 (dalam miliaran rupiah) atau naik sebesar 4 % ditahun 2014. Pada tahun 2015 NOPAT juga mengalami kenaikan sebesar 11,55 % yaitu dari 21.867 (dalam miliaran rupiah) menjadi 24.393 (dalam miliaran rupiah) dari tahun 2014. Disisi lain  pajak juga mengalami kenaikan dari tahun 2014 naik dari 7.993 (dalam miliaran rupiah) menjadi 8.003 (dalam miliaran rupiah) ditahun 2015 atau naik sebesar 7,35 %. Net Operating Profit After Tax sangat mempengaruhi tingkat penciptaan nilai perusahaan, jika nilai NOPAT rendah kemudian tingkat biaya modal lebih tinggi maka perusahaan tidak berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Naik turunnya nilai NOPAT dipengaruhi oleh Pajak dan Laba usaha, perusahaan harus lebih memperhatikan laba usaha jika ingin membuat nilai tambah bagi perusahaan.
2.     Invested Capital. Berdasarkan perhitungan Invested Capital dari tahun 2013- 2014 mengalami kenaikan sebesar 9.02 % yaitu dari 99.312 (dalam miliaran rupiah) menjadi 109.504 (dalam miliaran rupiah) dan dari tahun 2014-2015 mengalami kenaikan sebesar 17.21%.
3.     Biaya Modal rata- rata tertimbang dengan pendekatan Weighted Average cost of capital (WACC). Ditahun 2013 WACC diketahui 0,13 dan mengalami penurunan menjadi 0,11 ditahun 2014. Tetapi ditahun 2015 nilai WACC adalah 0,11 atau sama dengan WACC tahun 2014.
4.     Perhitungan Capital Charges, Hasil perhitungan Capital Charges diperoleh dari hasil perkalian antara modal yang diinvestasikan dengan WACC. Pada tahun 2013 diperoleh nilai sebesar 13.608.210.000.000 tahun 2014 diperoleh nilai 14.223.000.000.000 dan terakhir pada tahun 2015 diperoleh nilai sebesar 17.213.000.000.000.
5.     Perhitungan Economic Value Added, Dengan komponen yang telah dihitung diatas maka kemudian dapat dihitung nilai EVA PT. Bank Danamon Indonesia Tbk yaitu dengan mengurangi NOPAT dengan Capital Charges. Penilaian kinerja melalui metode EVA menghasilkan nilai EVA yang bervariasi. Hal ini disebabkan oleh jumlah capital yang dimiliki tiap tahun. Nilai EVA positif pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 tingkat pengembalian yang dihasilkan lebih besar dari tingkat biaya yang dikeluarkan. atau besarnya laba bersih dan rendahnya biaya modal.
Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan konsep EVA terlihat bahwa nilai EVA akan positif apabila nilai NOPAT melebihi Capital Charges yang berarti terjadi penciptaan nilai NOPAT lebih besar dan peningkatan capital Capital Charges yang berarti terjadi peningkatan atau perbaikan nilai tambah, yang terjadi di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk adalah semua NOPAT lebih dari nilai Capital Charges Pada tahun 2013 manajemen berhasil menciptakan nilai EVA positif sebesar Rp. 5.034.720.000.000 dengan nilai NOPAT Rp. 19.322.000.000.000 dan Capital Charges dengan nilai Rp. 12.932.240.000.000. Capital Charges dipengaruhi oleh komponen WACC yaitu biaya modal atas ekuitas (Cost Of equity), biaya modal atas hutang (cost of debt), Tingkat Modal dari Utang, tingkat ekuitas, dan tingkat pajak (Tax). Pada 2014 terjadi EVA yang positif lebih besar dari 2013 yaitu sebesar 
Rp. 5.411.400.000.000 dengan nilai NOPAT Rp. 21.867.000.000.000 dan Capital Charges dengan nilai Rp. 16.425.600.000.000. Kemudian ditahun 2015 NOPAT mengalami kenaikan dengan nilai NOPAT sebesar Rp. 24.393.000.000.000. dan Capital Charges dengan nilai sebesar Rp.  19.314.000.000.000 maka didapat nilai EVA adalah Rp. 4.729.000.000.000. Maka diketahui bahwa PT. Bank Danamon Indonesia mengalami nilai tambah dari tahun 2013-2015. Manajemen berhasil menciptakan nilai tambah bagi perushaan, dan berhasil menciptakan nilai bagi penyedia dana. Berarti manajemen bekerja sesuai dengan keinginan pemegang saham.

Market Added Value (MVA)
Pada tahun 2013, MVA yang dihasilkan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk positif sebesar Rp. 102.221.821.240.000, hal ini menandakan perusahaan berhasil memelihara kepercayaan investor atas modal yang diberikan untuk meningkatkan nilai modal yang ditanamkan kepada investornya.  Pada tahun 2014, MVA yang dihasilkan positif lebih besar dari tahun 2013 sebesar Rp. 113.321.140.332.000 dengan MVA yang lebih besar dari tahun sebelumnya perusahaan bisa menambah kepercayaan investor. Begitu juga dengan tahun 2015 MVA semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 132.321.234.233.000. Maka diketahui bahwa PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah mampu meningkatkan kekayaan perusahaan dan para pemegang saham atau bisa dikatakan kinerja perusahaan sehat, dan semakin tinggi nilai MVA, semakin baik pekerjaan yang telah dilakukan manajemen bagi pemegang saham perusahaan.
BAB IV
KESIMPULAN
Dengan menghitung nilai tambah maka pemegang saham mempunyai acuan untuk menilai kinerja manajemennya pada suatu periode tertentu. Setiap  perusahaan  harus  memastikan  bahwa  prinsip  GCG  diterapkan  pada  setiap  aspek bisnis  dan  di  semua  jajaran  perusahaan. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan GCG di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. EVA yang dihasilkan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk berpengaruh positif terhadap perusahaan karena berhasil menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dan MVA yang dihasilkan perusahaan TELKOM bernilai positif yang artinya kinerja perusahaan baik.



















DAFTAR PUSTAKA

1.     Annual Report 2013, 2014, 2015 PT. Bank Danamon Indonesia Tbk
2.  Gulo, Wilmar Amonio dan Wita Juwita Ermawati. 2011. Analisis Economic Value Added (EVA) dan Market Value Added (MVA) sebagai Alat Pengukur Kinerja Keuangan PT SA. Jurnal Manajemen dan Organisasi Vol 2 No.2
3.     Gustina 2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Vol.3 No.2
4.     www.danamon.co.id
                                                                                                          

                                                                                                          

Komentar

  1. salam kenal mba, maaf saya boleh minta cara perhitungan EVA dan MVA nya gak? tolong kirimin yaa mb ake email nuryanti423@yahoo.com saya butuh bgt mba, saya tidak mengerti cara menghitungnya. Terima Kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghindaran Pajak Pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk

PENGARUH PENERAPAN ETIKA BISNIS TERHADAP KEPUASAN KONSUMEN STARBUCKS COFFEE