Peran E-Commerce Dalam Menunjang Penjualan dan Pelanggaran Fashion Wanita Blibli.com
PERAN
E-COMMERCE DALAM MENUNJANG PENJUALAN
DAN PELANGGARAN FASHION WANITA DI
BLIBLI.COM
Nama : Nera Yovita
Kelas : 3EA28
NPM : 17214898
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
E-commerce atau electronic commerce hadir seiring dengan
perkembangan teknologi internet yang sangat pesat. E commerce menjadi daya tarik tersendiri bagi
pecinta kegiatan belanja baik pria maupun wanita. E-commerce hadir dalam menjawab tuntutan gaya hidup modern manusia
yang menuntut kemudahan dan kecepatan dalam segala bidang. Tidak hanya pembeli
yang dimudahkan dan dimanjakan dalam proses jual beli, penjual pun juga dimudahkan
untuk menjual produk ataupun dagangan mereka dengan mudah dan cepat dibandingkan
menjual melalui toko offline.
E-commerce
adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan
diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet
sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi
B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan
langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan
produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website
B-to-C bisa berupa sebuah toko online
dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget,
fashion, keperluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Aspek
bisnis sekarang ini tidak bisa terlepas dari yang namanya teknologi informasi
bagian yang tidak pernah terpisahkan dari perkemabangan teknologi. Teknologi
informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan
kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan yang melakukan bisnis, dengan
memproduksi, menjual, mengedarkan dan membeli produk-produk yang dihasilkan
dari perkembangan teknologi tersebut baik yang berupa barang atau jasa
merupakan kegiatan industri. Banyak orang yang berpendapat bahwa bisnis tetaplah
sebuah bisnis dengan mempusatkan pada sebuah keuntungan dan sulit untuk
menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada yang berpendappat bahwa sebuah bisnis
perlu dilandasai oleh nilai-nilai yang etis selain mencari keuntungan mereka
juga memperjuangkan nilai yang bersifat manusiawi.
Pada
zaman seperti sekarang ini, belanja online
merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat. Salah satunya adalah Blibli.com.
Blibli.com merupakan salah satu pusat belanja di Indonesia yang dijadikan
masyarakat sebagai pusat belanja online. Blibli.com ini di dirikan pada 25 Juli
2011 oleh PT. Global Digital Niaga (GDN) yang merupakan anak perusahaan dari
PT. Global Digital Prima (GDP) milik Martin Hartono yang merupakan putra owner
Djarum Group, Budi Hartono. PT.
Global Digital Prima (GDP) adalah bagian dari perusahaan produsen rokok
terbesar di Indonesia Djarum Group yang juga menjadi pemegang saham beberapa
bisnis online terkemuka seperti situs e-commerce
Kaskus, serta beberapa situs lokal macam lintasberita.com, krazymarket.com,
dailysocial.net, dan perusahaan inkubator bisnis online bernama Merah Putih
Inc. Keberadaan Blibli.com dengan nilai investasi $ 10 juta menjadi pertanda
keseriusan dan makin eksisnya Djarum Group dalam bisnis online.
Salah satu sosok penting dibalik berdirinya
Blibli.com adalah Kusumo Martanto, yang kini mejabat CEO PT. Global Digital
Niaga (GDN). Blibli.com pada 29 Februari 2012 meraih penghargaan The Best e-commerce dari ajang Gadget
Award 2012. Penghargaan ini diterima Blibli.com berkat apresiasi konsumen atas
konsistensi Blibli.com dalam menghadirkan berbagai gadget terbaru, promo
menarik yang memanjakan gadget lover, dan program komunikasi yang kreatif.
Penghargaan tersebut diharapkan memacu Blibli.com yang ingin menjadikan online shopping sebagai tempat tujuan
utama masyarakat Indonesia yang trend
conscious dan lifestyle untuk
mendapatkan produk-produk berkualitas dalam menunjang gaya hidup modern yang smart dan dinamis.
Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang PERAN
E-COMMERCE DALAM MENUNJANG PENJUALAN
DAN PELANGGARAN FASHION WANITA DI BLIBLI.COM
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa manfaat menggunakan E-commerce?
2. Apa keunggulan E-commerce Blibli.com?
3.
Bagaimana Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce?
4.
Bagaimanakah pelanggaran E-bussines pada pembelian di
Blibli.com kategori Fashion Wanita?
1.3
Tujuan Pembahasan
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui manfaat E-commerce.
2. Untuk mengetahui keunggulan E-commerce Blibli.com.
3. Untuk mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku E-commerce?
4. Untuk mengetahui pelanggaran E-commerce pada pembelian di
Blibli.com kategori Fashion Wanita.
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1 Definisi
E-commerce
Electronic Commerce (E-commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran
produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer.
e-commerce merupakan
bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas,
tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra
bisnis, pelayanan, lowongan pekerjaan dan sebagainya. Selain teknologi jaringan
www, E-commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data
(database), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non
komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran
untuk E-commerce ini (Siregar, 2010)
Menurut Rahmati (2009) E-commerce singkatan
dari Electronic Commerce yang artinya sistem pemasaran secara atau
dengan media elektronik. E-Commerce ini mencakup distribusi, penjualan,
pembelian, marketing dan service dari sebuah produk yang dilakukan dalam sebuah
sistem elektronika seperti internet atau bentuk jaringan komputer yang lain. E-commerce
bukan sebuah jasa atau sebuah barang, tetapi merupakan perpaduan antara
jasa dan barang. E-commerce dan kegiatan yang terkait melalui internet
dapat menjadi penggerak untuk memperbaiki ekonomi domestik melalui liberalisasi
jasa domestik dan mempercepat integrasi dengan kegiatan produksi global. Karena
e-commerce akan mengintegrasikan perdagangan domestik dengan perdagangan
dunia, berbagai bentuk pembicaraan atau negosiasi tidak hanya akan terbatas
dalam aspek perdagangan dunia, tetapi bagaimana kebijakan domestik tentang
pengawasan di sebuah negara, khususnya dalam bidang telekomunikasi, jasa
keuangan, dan pengiriman serta distribusi.
2.2 Definisi E-Bisnis
Sairamesh
(2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama
seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur,
penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan
teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis
menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya
untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e”
dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi
yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara
elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan
komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis
adalah perluasan dari E-commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran
barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi
dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau
organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai
dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik dan management rantai pasokan, pemprosesan
pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama
dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu
diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan pemasaran,
perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.
Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan
secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik,
layanan online untuk customer,
pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan
juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.
2.3
Jenis-Jenis E-Commerce
E-Commerce terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai
berikut:
1.
Collaborative Commerce (C-Commerce)
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama
ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan
barang (supply Chain).
2.
Business-to-Consumers (B2C)
Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.
3.
Consumer-to-Business (C2B)
Pada jenis ini, konsumen memberitahukan barang atau layanan
yang dibutuhkannya, dan selanjutnya organisasi-organisasi bersaing untuk
menyediakan barang atau layanan tersebut kepada konsumen.
4.
Consumer-to-Consumer (C2C)
Penjualan barang atau layanan antara individu.
5.
Intrabusiness (Intraorganizational) Commerce
Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk
meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan
sebutan Businessto- Employee (B2E).
6.
Government-to-Citizens (G2C) and to others
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui
teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain
(Government-to-Government atau G2G) demikian juga dengan organisasi lain
(Government-to-Business atau G2B).
7.
Mobile Commerce (m-Commerce)
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti
menggunakan telepon seluler untuk akses internet.
2.4
Hubungan Hukum Antar Pelaku E-commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat
ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan
e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam
bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian
virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan
diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian
Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd.
Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan
demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan
hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce
menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi.
Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam
hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap.
Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang
diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model
transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti
internet sebagai media transaksi.
Dengan
demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan
dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai
dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi
e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah
sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan
karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli
konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga
bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan
kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu
analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup
relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus
yang mengatur tentang e-commerce.
1. Perlindungan Pembeli
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan
yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better
Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa
amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan
untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya
dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs
komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga
perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang
dapat bermanfaat.
2. Perlindungan Penjual
Para penjual online juga membutuhkan
perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk
membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang
dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari
penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata
serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Profil Perusahaan
Blibli.com didirikan
oleh PT Globar Digital (GDN) pada 25 Juli 2011. Sebagai toko online yang
didirikan dan dikelola oleh bangsa Indonesia, namanya sendiri terinspirasi dari
kata “beli” merepresentasikan kegiatam berbelanja yang menjadi rantai utama
dalam aktifitas toko online. Blibli.com berkonse[ lifestyle online mall,
memberikan pilihan kepada konsumen untuk mencari berbagai perlengkapan dengan
mengunjungi 8 kategori produk sesuai kebutuhan, yaitu: Handphone, Elektronik,
Women, Men, Kids & Baby, Hobbies, Automotives dan Kuliner.
Dalam usia 2 tahun
telah meraih berbagai penghargaan yaitu,
The Best e-Commerce 2012 versi Gadget Awards 2012, Best
Social Media Campaign versi Indonesia Top e-Commerce (ITeC) 2012,dan Wall
Street Journal (WSI) versi Asia Tenggara pada edisi Oktober 2012 merilis
tulisan dan memilih Blibli.com sebagai satu dari 10 perusahaan startup
teknologi teratas (Indonesia’s Top 10 Tech Startups). Apresiasi positif dari
masyarakat dan sejumlah penghargaan semakin menguatkan komitmen “Simple, Fun,
and Free Shopping Experience” yang diwujudkan dengan menjadikan konsumen
sebagai smart shopper melalui kolom BlibliFriends sebagai kurator dan product
reviewer melalui berbagai tulisan informatif, serta menjalin kedekatan dengan
konsumen melalui media sosial berupa Facebook, Twitter, Google+, Pinterest, dan
Youtube.
3.2 Manfaat
menggunakan e-Commeres
3.2.1 Manfaat
e-Commeres Bagi Pemilik Usaha
Dengan banyaknya permintaan yang praktis menjadikan dunia
e-commeres semakin berkembang dan memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah:
1. Penjualan Global
Dengan
adanya E-commerce memungkinkan sebuah perusahaan atau pemilih usaha untuk dapat
menjual produk yang mereka buat kepada konsumer yang lebih banyak dikarenakan
sifat dari web itu sendiri. Dengan kata lain, perusahaan dapat mencover pasar
yang lebih luas. Contoh, perusahaan sepatu yang ada di Amerika ataupun
Australia dapat menjual produknya di Indonesia tanpa harus membuka toko baru di
Indonesia.
2. Pengurangan Insfrastruktur Perusahaan
Dengan
adanya e-commerce, perusahaan atau pemilik usaha tidak perlu membuka banyak
cabang penjualan ataupun distribusi (akan tetapi dalam beberapa kasus, banyak
e-commerce yang tetap membuka gudang penyimpanan ataupun produksi di berbagai
negara untuk mempermudah konsumen dalam shipping barang).
3. Pengurangan Biaya Perusahaan atau Meningkatkan Keuntungan
Bersih
Dengan
adanya E-commerce, pemilik usaha atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya
yang berlebih dalam menyediakan banyak toko atau gedung serta pegawai yang
banyak. Hal ini akan meningkatkan keuntungan dengan menurunkan biaya
operasional perusahaan.
4. Pengurangan Harga Produk
Dengan
adanya e-commerce, harga barang dapat ditekan semurah mungkin dikarenakan
akumulasi dari beberapa manfaat diatas, sehingga konsumen lebih tertarik
membeli dan jangkauan juga semakin luas dari berbagai lapisan masyarakat.
3.2.2 Manfaat
e-Commeres Bagi Konsumen
Manfaat
yang didapatkan oleh konsumen dengan adanya e-commerce adalah:
1. Belanja 24/7
Manfaat
E-commerce yang satu ini sangat membantu konsumen dalam melakukan pengecekan,
perencanaan ataupun langsung pembelian atau pemesanan jasa ataupun barang pada
usaha tertentu. Berbeda dengan toko yang biasanya tutup pada jam malam seperti
toko buku yang hanya terbuka mulai dari jam 9 pagi hingga jam 9 malam. Toko
buku Online dapat terbuka untuk pengecekan dan pembelian 24 jam selama 7 hari
atau non-stop. Asyik dan bermanfaat bukan untuk konsumen.
2.
Menghemat
Waktu
Dengan
adanya e-commerce, konsumen dapat menghemat waktu mereka dalam belanja
dikarenakan tidak perlu ke tokonya langsung, cukup buka websitenya, cek barang
dan kemudian pesan.
3.
Barang
atau Jasa Semakin Murah
Manfaat
e-commerce yang terasa oleh konsumen, hal ini dikarenakan manfaat e-commerce
bagi perusahaan sehingga biaya operasional pemilik usaha berkurang sehingga
mereka mampu memberikan harga yang lebih murah.
4.
Konsumen
Mampu Membandingkan Lebih Akurat
Dengan
adanya e-commerce khususnya berbasis online, konsumen mampu membandingkan
banyak produk sekaligus, tinggal klik, klik, berbeda dengan toko biasa, anda
harus berjalan ke beberapa tempat sekaligus apalagi yang berbeda toko. Dengan
e-commerce anda tinggal buka komputer, dan cek berbagai harga barang diberbagai
toko online, cari yang murah tanpa harus berpindah tempat.
3.3
Keunggulan
E-Commeres Blibli.com
Blibli.com
adalah salah satu e-commerce di Indonesia dengan
konsep belanja online ala mall. Dengan konsep tersebut blibli mengharapkan
masyarakat Indonesia yang terbiasa belanja di mall bisa menemukan barang yang
mereka cari dengan mudah dan menyenangkan dimanapun dan kapanpun. Blibli adalah
produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum
dibidang digital yang didirikan pada tahun 2011.
1.
Koleksi Lengkap
Untuk Semua Keputusan
Menghadirkan lebih dari 40.000 produk pilihan dari 11
kategori yang tersusun sistematis mulai dari kategori Handphone & Tablet,
Kamera, Komputer & Laptop, Peralatan Elektronik, Fashion Pria, Fashion
Wanita, Kesehatan & Kecantikan, Ibu & Anak, Hobi & Olahraga,
Otomotif, dan Kuliner.
2.
Cicilan 0% Semua Produk
Untuk kenyamanan dalam berbelanja, Blibli.com menghadirkan
fasilitas Cicilan 0% untuk semua produk dengan tenor hingga 12 bulan.
3.
Gratis
Pengiriman Seluruh Indonesia
Blibli.com memberikan layanan Gratis Pengiriman ke seluruh
Indonesia. Gratis Pengiriman Seluruh Indonesia untuk semua produk.
4.
Customer Care Selalu Siaga
Blibli.com menghadirkan
layanan Customer Care yang siaga membantu dalam berkonsultasi atau bertanya
seputar produk
5.
Sistem Pembayaran
Mudah
Menghadirkan pilihan metode
pembayaran yang bervariasi dan aman dengan sertifikasi VeriSign danCredit
Card Fraud Detection System.
6.
Promo
Momen belanja online menjadi lebih menyenangkan dengan beragam
promo menarik yang dihadirkan di Blibli.com.
7. Jaminan
Pengembalian Produk
Blibli.com memfasilitasi layanan pengembalian produk dengan
batas waktu klaim 15 hari setelah produk diterima untuk kepuasan dalam
berbelanja.
3.4
Pelanggaran
E-bussines Pada Produk Fashion Wanita (Baju) di Blibli.com
Pelanggaran E-Bussiness pada pembelian
barang fashion wanita di Blibli.com contohnya pada kasus pembelian baju, dimana
baju yang dijual tidak sesuai dengan apa
yang ditawarkan oleh seller, sehingga konsumen mengidentifikasi jika terjadi
kecurangan oleh pihak seller yang dapat merugikan konsumen. Dari penjelasan tersebut
dapat disimpulkan transaksi jual-beli di internet hanya berdasarkan kepercayaan
satu sama lain, kasus tersebut terjadi karena tidak adanya perjanjian jual-beli
secara tertulis yang dapat menguatkan para pihak sebagai bukti sehingga muncul
kejahatan dari salah satu pihak dalam transaksi jual-beli secara online.
BAB IV
KESIMPULAN
E-commerce
adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan
diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet
sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi
B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan
langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan
produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website
B-to-C bisa berupa sebuah toko online
dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget,
fashion, keperluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Semakin
berkembangnya teknologi menjadikan E-commerce
sebagai salah satu alternatif masyarakat dalam belanja online, dimana
Blibli.com sendiri mempunyai banyak kategori yang menjadikan konsumen semakin
mudah dalam berbelanja. Dan tentunya, dengan berbagai macam manfaat yang di
dapatkan dengan E-commeres menjadikan
Blibli.com lebih unggul dibandingan dengan E-commeres
lainnya, karna menawarnya cicilan 0%, gratis pengiriman seluruh Indonesia dan
lain sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi Irmawati 2011, Pemanfaatan E-commeres Dalam
Dunia Bisnis Edisi ke-VI
Gustina 2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan
Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Vol.3 No.2
https://id.wikipedia.org/wiki/Blibli.com

Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)