Peran E-Commerce Dalam Menunjang Penjualan dan Pelanggaran Fashion Wanita Blibli.com


PERAN E-COMMERCE DALAM MENUNJANG PENJUALAN DAN PELANGGARAN  FASHION WANITA DI BLIBLI.COM





Nama : Nera Yovita
Kelas  : 3EA28
NPM  : 17214898



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
E-commerce atau electronic commerce hadir seiring dengan perkembangan teknologi internet yang sangat pesat. E commerce menjadi daya tarik tersendiri bagi pecinta kegiatan belanja baik pria maupun wanita. E-commerce hadir dalam menjawab tuntutan gaya hidup modern manusia yang menuntut kemudahan dan kecepatan dalam segala bidang. Tidak hanya pembeli yang dimudahkan dan dimanjakan dalam proses jual beli, penjual pun juga dimudahkan untuk menjual produk ataupun dagangan mereka dengan mudah dan cepat dibandingkan menjual melalui toko offline.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko online dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget, fashion, keperluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Aspek bisnis sekarang ini tidak bisa terlepas dari yang namanya teknologi informasi bagian yang tidak pernah terpisahkan dari perkemabangan teknologi. Teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan.  Kegiatan yang melakukan bisnis, dengan memproduksi, menjual, mengedarkan dan membeli produk-produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut baik yang berupa barang atau jasa merupakan kegiatan industri. Banyak orang yang berpendapat bahwa bisnis tetaplah sebuah bisnis dengan mempusatkan pada sebuah keuntungan dan sulit untuk menggabungkan dengan etika. Sedangkan ada yang berpendappat bahwa sebuah bisnis perlu dilandasai oleh nilai-nilai yang etis selain mencari keuntungan mereka juga memperjuangkan nilai yang bersifat manusiawi.
Pada zaman seperti sekarang ini, belanja online merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat. Salah satunya adalah Blibli.com. Blibli.com merupakan salah satu pusat belanja di Indonesia yang dijadikan masyarakat sebagai pusat belanja online. Blibli.com ini di dirikan pada 25 Juli 2011 oleh PT. Global Digital Niaga (GDN) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Global Digital Prima (GDP) milik Martin Hartono yang merupakan putra owner Djarum Group, Budi Hartono. PT. Global Digital Prima (GDP) adalah bagian dari perusahaan produsen rokok terbesar di Indonesia Djarum Group yang juga menjadi pemegang saham beberapa bisnis online terkemuka seperti situs e-commerce Kaskus, serta beberapa situs lokal macam lintasberita.com, krazymarket.com, dailysocial.net, dan perusahaan inkubator bisnis online bernama Merah Putih Inc. Keberadaan Blibli.com dengan nilai investasi $ 10 juta menjadi pertanda keseriusan dan makin eksisnya Djarum Group dalam bisnis online.
Salah satu sosok penting dibalik berdirinya Blibli.com adalah Kusumo Martanto, yang kini mejabat CEO PT. Global Digital Niaga (GDN). Blibli.com pada 29 Februari 2012 meraih penghargaan The Best e-commerce dari ajang Gadget Award 2012. Penghargaan ini diterima Blibli.com berkat apresiasi konsumen atas konsistensi Blibli.com dalam menghadirkan berbagai gadget terbaru, promo menarik yang memanjakan gadget lover, dan program komunikasi yang kreatif. Penghargaan tersebut diharapkan memacu Blibli.com yang ingin menjadikan online shopping sebagai tempat tujuan utama masyarakat Indonesia yang trend conscious dan lifestyle untuk mendapatkan produk-produk berkualitas dalam menunjang gaya hidup modern yang smart dan dinamis.
Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang PERAN E-COMMERCE DALAM MENUNJANG PENJUALAN DAN PELANGGARAN FASHION WANITA DI BLIBLI.COM

1.2            Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1.     Apa manfaat menggunakan E-commerce?
2.     Apa keunggulan E-commerce Blibli.com?
3.     Bagaimana Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce?
4.     Bagaimanakah pelanggaran E-bussines pada pembelian di Blibli.com kategori Fashion Wanita?

1.3            Tujuan Pembahasan
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut:

1.     Untuk mengetahui manfaat E-commerce.
2.     Untuk mengetahui keunggulan E-commerce Blibli.com.
3.     Untuk mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku E-commerce?
4.     Untuk mengetahui pelanggaran E-commerce pada pembelian di Blibli.com kategori Fashion Wanita.
                                                                                                                      





BAB II
TELAAH LITERATUR

2.1     Definisi E-commerce
Electronic Commerce (E-commerce) adalah proses pembelian, penjualan atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan komputer.
e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan, lowongan pekerjaan dan sebagainya. Selain teknologi jaringan www, E-commerce juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (database), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk E-commerce ini (Siregar, 2010)
Menurut Rahmati (2009) E-commerce singkatan dari Electronic Commerce yang artinya sistem pemasaran secara atau dengan media elektronik. E-Commerce ini mencakup distribusi, penjualan, pembelian, marketing dan service dari sebuah produk yang dilakukan dalam sebuah sistem elektronika seperti internet atau bentuk jaringan komputer yang lain. E-commerce bukan sebuah jasa atau sebuah barang, tetapi merupakan perpaduan antara jasa dan barang. E-commerce dan kegiatan yang terkait melalui internet dapat menjadi penggerak untuk memperbaiki ekonomi domestik melalui liberalisasi jasa domestik dan mempercepat integrasi dengan kegiatan produksi global. Karena e-commerce akan mengintegrasikan perdagangan domestik dengan perdagangan dunia, berbagai bentuk pembicaraan atau negosiasi tidak hanya akan terbatas dalam aspek perdagangan dunia, tetapi bagaimana kebijakan domestik tentang pengawasan di sebuah negara, khususnya dalam bidang telekomunikasi, jasa keuangan, dan pengiriman serta distribusi.


2.2       Definisi E-Bisnis
Sairamesh (2004) E-Bisnis adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan layanan melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. E-Bisnis menggunakan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama yaitu pembelian dan penjualan. Awalan “e” dalam kata e-Bisnis berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik, transaksi diadakan secara elektronik atau digital, hal ini menjadi mungkin dengan dukungan perkembangan komunikasi digital yang pesat.
E-Bisnis adalah perluasan dari E-commerce, di mana tidak hanya pembelian, pembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi, dalam penerapannya e-Bisnis akan menggunakan seluruh mata rantai dalam proses bisnisnya, seperti proses pembelian secara eletronik dan management rantai pasokan, pemprosesan pesanan secara elektronik, mengatur pelayanan pelanggan hingga bekerja sama dengan partner (mitra usaha). Dalam e-Bisnis transaksi uang belum tentu diperlukan, karena pada prinsipnya e-Bisnis juga melibatkan pemasaran, perancangan produk, dan evaluasi layanan konsumen.
Jadi e-Bisnis merupakan integrasi dari pembelian dan penjualan secara eletronik, pengadaan secara elektronik, distribusi dan delivery barang secara elektronik, layanan online untuk customer, pemasaran secara elektronik, transaksi yang aman, proses yang diotomatisasi dan juga kolaborasi semua bagian secara elektronik.





2.3    Jenis-Jenis E-Commerce

E-Commerce terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:

1.     Collaborative Commerce (C-Commerce)
Kerjasama secara elektronik antara rekan bisnis. Kerja sama ini biasanya terjadi antara rekan bisnis yang berada pada jalur penyediaan barang (supply Chain).

2.     Business-to-Consumers (B2C)
Penjual adalah suatu organisasi dan pembeli adalah individu.

3.     Consumer-to-Business (C2B)
Pada jenis ini, konsumen memberitahukan barang atau layanan yang dibutuhkannya, dan selanjutnya organisasi-organisasi bersaing untuk menyediakan barang atau layanan tersebut kepada konsumen.

4.     Consumer-to-Consumer (C2C)
Penjualan barang atau layanan antara individu.

5.     Intrabusiness (Intraorganizational) Commerce
Pada jenis ini, organisasi menggunakan E-Commerce untuk meningkatkan kegiatan operasi organisasinya. Hal ini dikenal juga dengan sebutan Businessto- Employee (B2E).

6.     Government-to-Citizens (G2C) and to others
Pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat melalui teknologi ECommerce. Pemerintah juga dapat melakukan bisnis dengan pemerintah lain (Government-to-Government atau G2G) demikian juga dengan organisasi lain (Government-to-Business atau G2B).

7.     Mobile Commerce (m-Commerce)
E-Commerce yang dilaksanakan pada lingkungan tanpa kabel (wireless environment), seperti menggunakan telepon seluler untuk akses internet.

2.4    Hubungan Hukum Antar Pelaku E-commerce
       Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.

1.     Perlindungan Pembeli

Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.



2.     Perlindungan Penjual

Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).




















BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Profil Perusahaan
Blibli.com didirikan oleh PT Globar Digital (GDN) pada 25 Juli 2011. Sebagai toko online yang didirikan dan dikelola oleh bangsa Indonesia, namanya sendiri terinspirasi dari kata “beli” merepresentasikan kegiatam berbelanja yang menjadi rantai utama dalam aktifitas toko online. Blibli.com berkonse[ lifestyle online mall, memberikan pilihan kepada konsumen untuk mencari berbagai perlengkapan dengan mengunjungi 8 kategori produk sesuai kebutuhan, yaitu: Handphone, Elektronik, Women, Men, Kids & Baby, Hobbies, Automotives dan Kuliner.
Dalam usia 2 tahun telah meraih berbagai penghargaan yaitu,
The Best e-Commerce 2012 versi Gadget Awards 2012, Best Social Media Campaign versi Indonesia Top e-Commerce (ITeC) 2012,dan Wall Street Journal (WSI) versi Asia Tenggara pada edisi Oktober 2012 merilis tulisan dan memilih Blibli.com sebagai satu dari 10 perusahaan startup teknologi teratas (Indonesia’s Top 10 Tech Startups). Apresiasi positif dari masyarakat dan sejumlah penghargaan semakin menguatkan komitmen “Simple, Fun, and Free Shopping Experience” yang diwujudkan dengan menjadikan konsumen sebagai smart shopper melalui kolom BlibliFriends sebagai kurator dan product reviewer melalui berbagai tulisan informatif, serta menjalin kedekatan dengan konsumen melalui media sosial berupa Facebook, Twitter, Google+, Pinterest, dan Youtube.

3.2  Manfaat menggunakan e-Commeres
3.2.1   Manfaat e-Commeres Bagi Pemilik Usaha
           Dengan banyaknya permintaan yang praktis menjadikan dunia e-commeres semakin berkembang dan memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah:
1.     Penjualan Global
    Dengan adanya E-commerce memungkinkan sebuah perusahaan atau pemilih usaha untuk dapat menjual produk yang mereka buat kepada konsumer yang lebih banyak dikarenakan sifat dari web itu sendiri. Dengan kata lain, perusahaan dapat mencover pasar yang lebih luas. Contoh, perusahaan sepatu yang ada di Amerika ataupun Australia dapat menjual produknya di Indonesia tanpa harus membuka toko baru di Indonesia.

2.     Pengurangan Insfrastruktur Perusahaan
    Dengan adanya e-commerce, perusahaan atau pemilik usaha tidak perlu membuka banyak cabang penjualan ataupun distribusi (akan tetapi dalam beberapa kasus, banyak e-commerce yang tetap membuka gudang penyimpanan ataupun produksi di berbagai negara untuk mempermudah konsumen dalam shipping barang).

3.     Pengurangan Biaya Perusahaan atau Meningkatkan Keuntungan Bersih    
    Dengan adanya E-commerce, pemilik usaha atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebih dalam menyediakan banyak toko atau gedung serta pegawai yang banyak. Hal ini akan meningkatkan keuntungan dengan menurunkan biaya operasional perusahaan.

4.     Pengurangan Harga Produk
    Dengan adanya e-commerce, harga barang dapat ditekan semurah mungkin dikarenakan akumulasi dari beberapa manfaat diatas, sehingga konsumen lebih tertarik membeli dan jangkauan juga semakin luas dari berbagai lapisan masyarakat.


3.2.2  Manfaat e-Commeres Bagi Konsumen
         Manfaat yang didapatkan oleh konsumen dengan adanya e-commerce adalah:

1.     Belanja 24/7
Manfaat E-commerce yang satu ini sangat membantu konsumen dalam melakukan pengecekan, perencanaan ataupun langsung pembelian atau pemesanan jasa ataupun barang pada usaha tertentu. Berbeda dengan toko yang biasanya tutup pada jam malam seperti toko buku yang hanya terbuka mulai dari jam 9 pagi hingga jam 9 malam. Toko buku Online dapat terbuka untuk pengecekan dan pembelian 24 jam selama 7 hari atau non-stop. Asyik dan bermanfaat bukan untuk konsumen.
2.     Menghemat Waktu
Dengan adanya e-commerce, konsumen dapat menghemat waktu mereka dalam belanja dikarenakan tidak perlu ke tokonya langsung, cukup buka websitenya, cek barang dan kemudian pesan.
3.        Barang atau Jasa Semakin Murah
Manfaat e-commerce yang terasa oleh konsumen, hal ini dikarenakan manfaat e-commerce bagi perusahaan sehingga biaya operasional pemilik usaha berkurang sehingga mereka mampu memberikan harga yang lebih murah.
4.           Konsumen Mampu Membandingkan Lebih Akurat
Dengan adanya e-commerce khususnya berbasis online, konsumen mampu membandingkan banyak produk sekaligus, tinggal klik, klik, berbeda dengan toko biasa, anda harus berjalan ke beberapa tempat sekaligus apalagi yang berbeda toko. Dengan e-commerce anda tinggal buka komputer, dan cek berbagai harga barang diberbagai toko online, cari yang murah tanpa harus berpindah tempat.
3.3          Keunggulan E-Commeres Blibli.com
Blibli.com adalah salah satu e-commerce di Indonesia dengan konsep belanja online ala mall. Dengan konsep tersebut blibli mengharapkan masyarakat Indonesia yang terbiasa belanja di mall bisa menemukan barang yang mereka cari dengan mudah dan menyenangkan dimanapun dan kapanpun. Blibli adalah produk pertama PT Global Digital Niaga yang merupakan anak perusahaan Djarum dibidang digital yang didirikan pada tahun 2011.
                                                                                          
1.     Koleksi Lengkap Untuk Semua Keputusan
        Menghadirkan lebih dari 40.000 produk pilihan dari 11 kategori yang tersusun sistematis mulai dari kategori Handphone & Tablet, Kamera, Komputer & Laptop, Peralatan Elektronik, Fashion Pria, Fashion Wanita, Kesehatan & Kecantikan, Ibu & Anak, Hobi & Olahraga, Otomotif, dan Kuliner.
2.     Cicilan 0% Semua Produk
        Untuk kenyamanan dalam berbelanja, Blibli.com menghadirkan fasilitas Cicilan 0% untuk semua produk dengan tenor hingga 12 bulan.
3.     Gratis Pengiriman Seluruh Indonesia
      Blibli.com memberikan layanan Gratis Pengiriman ke seluruh Indonesia. Gratis Pengiriman Seluruh Indonesia untuk semua produk.
4.    Customer Care Selalu Siaga
      Blibli.com menghadirkan layanan Customer Care yang siaga membantu dalam berkonsultasi atau bertanya seputar produk
5.     Sistem Pembayaran Mudah
Menghadirkan pilihan metode pembayaran yang bervariasi dan aman dengan sertifikasi VeriSign danCredit Card Fraud Detection System.
6.     Promo
      Momen belanja online menjadi lebih menyenangkan dengan beragam promo menarik yang dihadirkan di Blibli.com.
7.   Jaminan Pengembalian Produk
      Blibli.com memfasilitasi layanan pengembalian produk dengan batas waktu klaim 15 hari setelah produk diterima untuk kepuasan dalam berbelanja.
3.4       Pelanggaran E-bussines Pada Produk Fashion Wanita (Baju) di Blibli.com
Pelanggaran E-Bussiness pada pembelian barang fashion wanita di Blibli.com contohnya pada kasus pembelian baju, dimana baju yang dijual  tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh seller, sehingga konsumen mengidentifikasi jika terjadi kecurangan oleh pihak seller yang dapat merugikan konsumen. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan transaksi jual-beli di internet hanya berdasarkan kepercayaan satu sama lain, kasus tersebut terjadi karena tidak adanya perjanjian jual-beli secara tertulis yang dapat menguatkan para pihak sebagai bukti sehingga muncul kejahatan dari salah satu pihak dalam transaksi jual-beli secara online.
BAB IV
KESIMPULAN
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi B-to-B maupun antara institusi dan konsumen langsung B-to-C. Dalam e-commerce B-to-C vendor berhubungan langsung dengan konsumen melalui website yang sudah dibangun untuk menyajikan produk virtual yang tidak bisa disentuh oleh konsumen secara langsung. Website B-to-C bisa berupa sebuah toko online dengan berbagai desain, reputasi, dan keamanan yang diintegrasikan untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen. Berbagai produk dapat dijual melalui toko online seperti elektronik, gadget, fashion, keperluan rumah tangga dan membeli pulsa.
Semakin berkembangnya teknologi menjadikan E-commerce sebagai salah satu alternatif masyarakat dalam belanja online, dimana Blibli.com sendiri mempunyai banyak kategori yang menjadikan konsumen semakin mudah dalam berbelanja. Dan tentunya, dengan berbagai macam manfaat yang di dapatkan dengan E-commeres menjadikan Blibli.com lebih unggul dibandingan dengan E-commeres lainnya, karna menawarnya cicilan 0%, gratis pengiriman seluruh Indonesia dan lain sebagainya.








DAFTAR PUSTAKA

Dewi Irmawati 2011, Pemanfaatan E-commeres Dalam Dunia Bisnis Edisi ke-VI
Gustina 2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Vol.3 No.2
https://id.wikipedia.org/wiki/Blibli.com


Komentar

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghindaran Pajak Pada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk

PENGARUH PENERAPAN ETIKA BISNIS TERHADAP KEPUASAN KONSUMEN STARBUCKS COFFEE

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Good Corporate Governance (GCG) PT. Bank Danamon Indonesia Tbk